Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Juli 2013

PDIP Meradang Ada Keterlibatan FBI dengan KPK

Trimedya Panjaitan/4NT
Ketua DPP bidang Hukum PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan heran dengan keterlibatan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) dalam penetapan Anggota DPR RI dari PDI-P Emir Moeis sebagai tersangka. Emir menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004 lalu. 
“Sejak awal kami kaget dengan penetapan Emir Moeis sebagai tersangka. Apa yang disampakan pengacara (Emir Moeis) bahwa itu berdasarkan laporan FBI bukan hasil laporan KPK,” kata Trimedya di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (12/7) seperti dikutip Tribunnews.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini tidak ada masalah ada kerja sama FBI dengan KPK tetapi sangat disayangkan kalau kerja sama itu mengganggu proses hukum di Indonesia. “Jangan sampai kesannya proses hukum di negara ini didikte asing,” kata Trimedya.
Lanjut Trimedya soal peran FBI itu sudah dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum Emir Moeis. “Tapi mereka yakin ada aliran dana masuk ke Emir Moeis. Tapi tidak ada kaitan dengan apa yang disangkakan,” kata Trimedya. (lil)
Redaktur:Gilang Ramadhan
Sumber : 4newstimes.com

Kamis, 11 Juli 2013

Alex Noerdin Khianati Rakyat Sumsel, Terbukti Gunakan APBD 1,4 T


MK Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumatra Selatan yang mengesahkan terpilihnya  Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Sumatera Selatan periode 2013-2018.

Keputusan MK Membatalkan pengesahan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengajuan tuntutan gugatan pasangan Herma Deru-Maphilinda Boer yang merupakan pasangan nomor urut tiga, dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan yang sore ini mengabulkan permohonan tuntutan tsb.
Yang Terlampir sebagai berikut.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013, beserta Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan bertanggal 13 Juni 2013," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi meyakini bahwa gubernur incumbent (Pihak Terkait) telah menggunakan penyalahgunaan  Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Fakta persidangan tsb. membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana Bansos (bantuan sosial) yang diberikan oleh Gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.492.704.039.000," ujar Hakim Anggota Sarjono.

Menurut Mahkamah, adanya pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan fakta persidangan, pemanfaatan APBD digunakan untuk:
  • Pembelian sepeda motor 1.500 (seribu lima ratus) unit kendaraan operasional roda dua (sepeda motor) di Tahun Anggaran 2013 (vide bukti PT-13) yang diberikan kepada petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumatera Selatan senilai Rp. 17.850.000.000,- (tujuh belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah). Fakta persidangan mengungkapkan bahwa motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih.
  • Pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih Kota Palembang

Putusan tersebut merupakan putusan perkara nomor 79/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan Herma Deru - Maphilinda Boer. Sementara untuk putusan perkara nomor 80/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan nomor urut satu Eddy Santana Putra - Anisja D. Supriyanto masih menunggu hasil pemilihan suara ulang tersebut.
Mahkamah memberikan waktu maksimal 90 hari kepada KPU Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhitung sejak pembacaan putusan.
Redaktur :Gilang Ramadhan

Rabu, 10 Juli 2013

KPI: Jangan jadikan Agama Bahan Lawakan


Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Azimah Subagijo mengatakan, tidak sepantasnya program tayangan membawa simbol-simbol agama, kemudian menjadikannya bahan lawakan.
Menurutnya, jika produser acara yang bersangkutan kreatif, kata dia, masih banyak bahan lawakan lainnya yang tetap sehat disuguhkan kepada masyarakat.
''KPI berharap Ramadhan ini tayangan-tayangan bisa membawa spiritual Ramadhan. Bukan acara-acara yang memperdengarkan kata-kata pornografi," kata Azimah.
Jauh sebelum Ramadhan, KPI telah melakukan pemantauan seluruh tayangan televisi di Tanah Air. KPI meminta televisi dan radio menyajikan acara spiritual Ramadhan yang bermutu.
Hasil evaluasi selama ini, KPI masih banyak menyoroti tayangan yang kurang pantas, seperti banyaknya tayangan yang mengangkat materi keagamaan, tetapi tak dipandu oleh ahlinya.
Azimah mencontohkan, tiba-tiba saja artis dilabeli ustaz atau ustazah, tapi tak ahli dalam agama. KPI banyak menerima aduan masyarakat terkait hal ini.

Redaktur:Gilang Ramadhan
Sumber:Republika Online

Kamis, 04 Juli 2013

Gugatan FPI Diterima, MA Batalkan Keppres Miras

Kini tidak ada lagi alasan menjual minuman keras (miras) di hotel, restoran, dan tempat lainnya. Kini juga tidak ada lagi alasan membatalkan peraturan daerah (perda) yang melarang miras. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) terkait Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Putusan 42 P/HUM/2013 mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan amar sesuai petitum pemohon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur seperti dikutip detikcom, Kamis (4/7). 

Putusan judicial review yang diketok pada 18 Juni 2013 itu menyatakan Keppres No 3/1997 tidak berlaku karena secara nyata Keppres itu tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman masyarakat.

"Keppres itu juga tidak dapat mewujudkan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia," tambah Ridwan.

Perkara yang diadili oleh Dr Supandi, Dr Hary Djatmiko dan Yulius memutuskan Keppres tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi. Keppres juga dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu bertentangan dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/1996 tentang Pangan.

Dalam Keppres itu disebutkan, peredaran miras kategori B dan C (lebih dari 5 persen alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Keppres ini menjadikan DPRD tidak bisa membuat Perda antimiras.

Dengan hapusnya Keppres ini, maka Perda antimiras bisa berlaku. "Tidak ada alasan lagi membatalkan Perda yang melarang total miras," kata jubir FPI Munarman.


Redaktur:Gilang Ramadhan
Sumber:Bersamadakwah.com

Respon Positif POLRI Soal Jilbab, PKS Dukung


Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengapresiasi Mabes Polri yang merespon secara positif aspirasi masyarakat yang mendukung pengenaan jilbab bagi anggota polisi wanita dengan mengundang desainer pakaian muslimah.

“Saya mendapat informasi ada desainer pakaian muslimah yang diundang ke Mabes Polri untuk mempresentasikan desain jilbab.” Ujar politisi asal Lampung ini dalam rilisnya 4 Juli 2013.

Masukan desain itu, kata Muzzammil, rencananya akan dijadikan pedoman peraturan Kapolri tentang seragam Polwan muslimah yang ingin mengenakan jilbab.

“Saya dan kawan-kawan di Komisi III DPR sangat mengapresiasi respon cepat Mabes Polri ini. Ini membuktikan kepekaan para petinggi Polri terhadap aspirasi anggotanya dan masyarakat.” Jelasnya.

Muzzammil berharap peraturan tersebut bisa segera direalisasikan menjelang Ramadhan ini.
”Untuk itu, insya Allah, pekan depan saya bersama perwakilan ormas, LSM, aktivis masjid, dan desainer pakaian muslimah akan memberikan dukungan dan masukan langsung kepada Kapolri.” Tuturnya.

Muzzammil menghimbau kepada masyarakat, ormas, LSM, aktivis pelajar, mahasiswa, dan ibu-ibu majelis ta’lim yang ingin mendukung kebijakan ini untuk menyampaikan surat dukungan dan audiensi.  “Surat bisa langsung ditujukan ke Mabes Polri atau ke kami di Komisi III DPR.” ujarnya.



Redaktur:Gilang Ramadhan
Sumber:Dakwatuna.com

Selasa, 02 Juli 2013

Wiranto & HT Konferensi pers sebagai Capres 2014



Partai Hanura akan mendeklarasikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusungnya pada Pemilu 2014. Mereka adalah Ketua Umum DPP Hanura Wiranto dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo. Rencananya, Deklarasi akan dilangsungkan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Senin (1/7/2013) siang.
“Hari ini, Partai Hanura satu-satunya partai politik di Indonesia sekarang ini yang dengan mantap dan penuh keberanian yang sudah diperhitungkan matang, menetapkan untuk mencalonkan capres dan cawapresnya dari internal, yaitu Wiranto dan Hary Tanoesoedibyo,” ujar politisi Partai Hanura Carrel Ticuali.
Carrel menambahkan, kabar tentang duet Wiranto-HT ini disampaikan kepada ratusan caleg Partai Hanura yang mengikuti proses pembekalan di Hotel Grand Mercure sejak kemarin. “Semoga Tuhan Yang Maha Esa bisa memuluskan pencalonan keduanya,” kata Carrel.
Partai Hanura sejak awal menjagokan Wiranto sebagai kandidat calon presiden. Hary Tanoe sendiri belum lama dilantik sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu Hanura.
Redaktur : Gilang Ramadhan
Sumber : News.firmadani.com

Jumat, 28 Juni 2013

Dr Fuad Amsyari: Umat Islam Harus Memahami Politik

Majelis taklim saat ini bertebaran di tengah masyarakat. Tetapi majelis taklim yang khusus membahas persoalan politik sangatlah jarang. Bila ada, skalanya juga bukan nasional. Akibatnya fatal. Umat Islam banyak melakukan kesalahan taktala melakukan pilihan politik, gara-gara tidak pernah ngaji politik. 

"Selama ini sangat jarang (pengajian politik), hampir tidak pernah dilakukan. Akibatnya umat Islam banyak yang ngga ngerti," kata anggota Dewan Pembina ICMI Pusat Dr Fuad Amsyari saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Pengajian Politik Islam (PPI) di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Ahad lalu (16/6/2013).

Karena tak mengerti persoalan politik, lanjut Fuad, akibatnya politik umat hancur-hancuran. "Milih pemimpin salah, milih partai salah. Jadi pemimpin membuat kebijakan salah," ungkap Ketua Badan Kehormatan Pusat (BKP) Partai Bulan Bintang (PBB) itu. 

Fuad memberi contoh, salah satu kesalahan yang dilakukan pemimpin itu adalah mengeluarkan aturan jilbab polwan yang tidak Islami.

Mantan Ketua PBB Jawa Timur itu berharap, melalui PPI umat Islam dapat dibimbing untuk memilih partai politik yang benar. Parpol yang mempunya visi dan misi menegakkan syariat Islam. 

"Jangan biarkan umat memilih partai yang tidak menegakkan syariat Islam. Karena Islam itu kaffah," ungkapnya. 

Harapan selanjutnya, melalui PPI, Fuad berharap akan mampu memberikan arahan bagi calon pemimpin negara tentang cara membuat konsepp ekonomi islam, pendidikan Islam, dan lainnya, supaya memimpin negeri ini sesuai ridha Allah swt. 


"Dua sisi ini yang saya harapkan. Beri arahan yang kongkrit. Jangan hanya dialog antarberbagai visi, jangan ada pembingungan umat," katanya.
Redaktur : Gilang Ramadhan
Sumber : Suara-Islam.com

Suap Impor Daging Hatta dan ARB Disebut, Tapi Tak Masuk Dakwaan






Tim Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa dugaan korupsi  pengaturan kebijakan impor daging sapi itu sangat bermuatan politis. 

Anggota tim penasihat hukum LHI, Wirawan Adnan, menilai muatan politis itu didasari kenapa hanya nama petinggi PKS yang tertera dalam dakwaan. Sementara nama petinggi partai politik lain tidak dimunculkan. Wirawan berkesimpulan dalam kasus LHI, motif politik lebih kuat dibanding hukum. 



"Dalam berita acara ada tokoh-tokoh politik di situ, ada Hatta Rajasa, Aburizal Bakrie, Setya Novanto, Happy Bone. Tapi dalam dakwaan justru yang muncul adalah tokoh-tokoh PKS," ujar Wirawan dalam diskusi "Membedah Dakwaan LHI" di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis
siang (27/6/2013).

Wirawan menambahkan, sejumlah nama tokoh politik itu tersebar di mana-mana. Yang diketahuinya, nama-nama tadi dari kesaksian Yudi Setiawan, tersangka kasus  dugaan korupsi Bank Jawa Barat atau BJB.


Dalam BAP Yudi, nama-nama itu disebut. Di dalamnya menyoal aliran uang. Sayangnya, kenapa jaksa menggunakan kesaksian Yudi tapi tidak turut memasukkan  nama-nama politisi tadi dalam surat dakwaan LHI.

Wirawan mengakui, belum mengetahui betul apa kaitan sejumlah politisi di atas  dalam BAP Yudi. Ia baru menandai nama-nama tadi dengan stabilo saja. Bahkan, Wirawan juga mengaku tidak tahu terkait kasus apa nama mereka disebut.

Redaktur : Gilang Ramadhan
Sumber : Suara-Islam.com

Kamis, 27 Juni 2013

Ada Apa Denganmu KPK !














Dalam perkara impor daging sapi KPK seenaknya main sita mobil, rumah, uang, dan barang lainnya. Tindakan itu mempersulit pembangunan masjid dan rumah ibadah lainnya. 

Korupsi kuota impor daging sapi sudah selesai diberkas KPK dan mulai Senin, 17 Juni 2013, perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kalau tak ada aral melintang dalam pekan-pekan mendatang, perkara yang antara lain mengadili Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, akan mulai disidangkan.

Berarti Luthfi adalah pemimpin partai politik kedua yang ditangkap dan dituduh terlibat korupsi. Sebelumnya di awal reformasi 1998, Kejaksaan Agung pernah menangkap dan menahan Akbar Tanjung yang menjabat Mensesneg dan Ketua Umum Golkar. Akbar dituduh terlibat korupsi dana Bulog. Tapi belakangan, Mahkamah Agung membebaskan Akbar karena tuduhan jaksa sama sekali tak terbukti.

Banyak yang menduga, penangkapan Akbar itu bermotif politis. Akbar adalah tokoh yang gigih dan berhasil mempertahankan Golkar dari tekanan isu reformasi yang waktu itu melanda Indonesia. Kegigihan Akbar tampaknya berhasil menyelamatkan Golkar dari tiupan angin topan reformasi.

Padahal seperti dibongkar koran The New York Times pada waktu itu, gerakan reformasi untuk menumbangkan Presiden Soeharto itu dibiayai pemerintah Amerika Serikat melalui US-AID, badan bantuan milik pemerintah Amerika Serikat. US-AID memberi bantuan 26 juta dollar Amerika Serikat. Kalau kurs waktu itu 1 dollar sama dengan Rp 10.000, berarti dana pemerintah Amerika Serikat yang diterima para tokoh LSM di sini mencapai Rp 260 milyar, suatu jumlah yang tak sedikit.

Menurut artikel di The New York Times, koran terkemuka Amerika Serikat itu, yang ditulis wartawan Tim Weiner, pemerintahan Presiden Bill Clinton bermain dua muka di Indonesia. Di satu pihak Clinton terus menyokong pemerintahan Presiden Soeharto. Tapi di pihak lain  diam-diam ia dukung kelompok oposisi dengan harapan akan terjadi transisi menuju masyarakat demokratis di Indonesia (lihat The New York Times, 20 Mei 1998).

Dengan kata lain, pemerintahan Clinton di Washington membantu 26 juta dollar dengan tujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sedang berkuasa di Indonesia.
Sebagian dari uang 26 juta dollar itu, misalnya, merupakan sumber utama untuk mendukung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dipimpin Adnan Buyung Nasution, tokoh utama gerakan reformasi waktu itu, selain Amin Rais.

Atau seperti ditegaskan Sharon Cromer, Deputi Direktur US-AID, Amerika Serikat, pada waktu itu, dana itu untuk membantu para pembela hak-hak sipil memonitor isu-isu hak asasi manusia (HAM), memobilisasi pendapat umum (opini publik) dan memonitor pelanggaran hukum dan korupsi (KKN). Untuk itu duit 26 juta dollar dibagi-bagikan kepada sekitar 30 LSM Indonesia – termasuk YLBHI.

Kalau diperhatikan apa yang dilakukan US-AID untuk menjatuhkan Soeharto di tahun 1998, tak jauh beda dengan aksi badan intelijen Amerika Serikat CIA ketika menjatuhkan sebuah pemerintahan yang tak mereka sukai. Salah satu aksi CIA, misalnya, menjatuhkan Perdana Menteri Iran Mohammad Mosaddeq di tahun 1953.

BAHAYAKAN LEMBAGA SOSIAL KEAGAMAAN

Kembali pada kasus korupsi yang menimpa pimpinan PKS tadi, selain melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan, KPK mengembalikan sebuah mobil Toyota Fortuner. Sebelumnya, KPK menyita mobil itu beserta sejumlah mobil lainnya yang mereka katakan milik Luthfi dari kantor PKS di kawasan Jakarta Selatan.

Kasus ini hanya memperlihatkan betapa cerobohnya cara kerja KPK, lembaga anti-korupsi yang selama ini dianggap ‘’hebat’’. Ternyata Toyota Fortuner itu milik Ahmad Rozi, pengacara Ahmad Fatanah.

Dalam sebuah turnamen golf di Bandung  beberapa waktu lalu, Rozi menang dan memperoleh hadiah itu. Oleh Rozi mobil itu diatas-namakan Sani, kabarnya seorang supir DPP PKS. Mobil itu pun jadi semacam milik umum di kantor PKS. Tapi para petugas KPK ketika datang ke kantor PKS ngotot menyita mobil itu. Tampaknya mereka hanya sekadar ingin pamer punya kuasa.

Tapi ada yang lebih parah dari kasus penyitaan mobil itu. Lihatlah bagaimana KPK menyita sejumlah rumah, mobil, perhiasan, atau uang kontan dari para saksi mau pun tersangka yang dituduh terlibat korupsi impor daging sapi.

KPK menyita mobil dan uang dari model cantik Vitalia Syesha atau dari sejumlah wanita lainnya yang ternyata punya hubungan dekat dengan Ahmad Fathanah, salah satu tersangka. Malah KPK pun menyita duit Rp 10 juta yang ditemukan bersama Maharani Suciono, mahasiswi Universitas Dr Mustopo.

Maharani berada di dalam kamar Hotel Le Meridien, di Jalan Sudirman, Jakarta, bersama Ahmad Fathanah, ketika KPK melakukan penggerebekan. Maharani mengaku uang itu memang berasal dari Ahmad Fathanah. Gampang ditebak sebenarnya mengapa Fathanah memberi wanita itu duit Rp 10 juta dan apa pula yang dilakukan Fathanah dan wanita itu berduaan di kamar hotel.

Ternyata menurut pakar hukum dari Universitas Padjajaran Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf, hadiah dan uang yang diberikan Ahmad Fathanah kepada sejumlah wanita itu bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang dituduhkan KPK selama ini (lihat Rakyat Merdeka, 3 Juni 2013, hal 9).  ‘’Itu pemberian uang saja atau pembayaran atas jasa-jasa tertentu yang tak termasuk pencucian uang. Kalau pun ada prostitusi di baliknya itu bukan TPPU. Itu pidana lain dan bukan menjadi urusan KPK,’’ katanya.

Menurut Profesor Warlan, tindakan KPK menyita uang atau barang dari orang-orang yang menerima pemberian itu tanpa mengetahui asal-usul uang atau barang itu, bisa membahayakan lembaga-lembaga sosial, keagamaan, yayasan, dan sebagainya. ‘’Kan ada juga koruptor yang memberikan bantuan ke lembaga sosial atau lembaga keagamaan,’’ kata Profesor Warlan.

Profesor ini khawatir kalau lembaga-lembaga sosial keagamaan dikenakan TPPU – padahal mereka tak tahu asal-usul sumbangan – maka tak ada lagi orang yang mau mendirikan lembaga sosial, keagamaan, yayasan, dan semacamnya. ‘’Kalau seperti ini mestinya yang dikenakan kasus korupsi ya pelakunya saja. Penerima uang ‘’sedekah’’ tak wajib dikenakan TPPU,’’ katanya.

Profesor Warlan mempertanyakan apakah kalau ada koruptor membagi-bagikan sembako kepada masyarakat, KPK akan menyita sembako itu dari rumah-rumah penduduk?  Kalau diikuti cara berpikir KPK ketika menyita uang atau barang dari para wanita yang dekat dengan Ahmad Fathanah maka menurut Profesor itu para penerima sumbangan Sembako dari koruptor pun bisa dikenakan pidana TPPU. Sungguh kacau cara berpikir KPK.

Kalau cara berpikir itu diikuti maka akhirnya tak ada orang yang mau menerima sumbangan Sembako atau sumbangan lainnya. Apalagi tak sedikit para pejabat yang menjadi ketua yayasan sosial atau ketua panitia pembangunan masjid. Kalau tiba-tiba pejabat itu terlibat korupsi apakah masjid atau rumah yatim yang dibangunnya harus disita pula oleh KPK?

Redaktur : Gilang Ramadhan
Sumber : Suara-Islam.com