Jumat, 14 Juni 2013

Idris Luthfi : Demokrat VOC Masa Kini


Perang pernyataan antara Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal kenaikan harga BBM bersubsidi terus berlangsung.
Kali ini anggota Majelis Syuro PKS, Idris Luthfi merespons pernyataan politisi Demokrat, Sutan Bhatoegana yang kerap menyerukan mereka keluar dari koalisi. 
Idris menyebut Sutan sebagai politisi yang gemar memecah belah. "Mereka (Demokrat) senang dengan politik belah bambu. Sutan yang paling berbakat," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/6).
Politik belah bambu adalah istilah untuk menyebut sikap untuk sendiri. Idris menjelaskan orang yang membelah bambu akan menginjak satu sisi bambu sekaligus mengangkat sisi bambu yang lain.
Politik belah bambu atau juga dikenal devide et impera pernah digunakan pejajah kolonial Belanda (VOC) ketika mengadu domba kerajaan-kerajaan di nusantara.  
"Diinjak dan diangkat supaya bambu terbelah. Itu politik Belanda," katanya.
Sebelumnya Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menyebut sikap PKS menentang kenaikan harga bahan BBM bersubsidi sebagai politik cari muka. Menurutnya, hal itu dilakukan PKS untuk mengalihkan berbagai isu korupsi yang mendera kadernya. 
"Mereka cari simpati supaya isu korupsi mereka hilang," kata Sutan kepada Republika di Jakarta, Sabtu (8/6).
Sutan menantang PKS bersikap dewasa. Menurut Sutan, jika menganggap kebijakan menaikan harga BBM merupakan kebijakan yang keliru, PKS sebaiknya menarik menterinya yang ada di kabinet. Bila tidak, koalisi yang dilakukan PKS tidak lebih dari sekadar basa-basi. "Artinya, basahnya mau, basinya tidak mau," sindir Sutan.
Redaktur : Gilang Ramadhan

Kamis, 13 Juni 2013

Gempa 6,5 SR Tasikmalaya Juga Terasa Sampai Jakarta









Gempa tektonik 6,5 Skala Richter di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis pukul 23.47 WIB terasa sampai wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Guncangan gempa tersebut sangat terasa terutama bagi mereka yang tengah berada di bangunan tinggi dan berlangsung lama.

Gempa itu juga dirasakan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Cilacap, Jawa Tengah yang posisinya berdekatan dengan Tasikmalaya.

Dari data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), mencatat gempa berkekuatan 6,5 SR itu berada 10,35 derajat Lintang Selatan (LS) - 107,04 derajat Bujur Timur atau 336 barat daya Kabupaten Tasikmalaya.

Gempa tersebut terjadi pada pukul 23.47:23 WIB di kedalaman 57 kilometer. BMKG menyebutkan gempa tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Redaktur : Gilang Ramadhan

Korban Lumpur Lapindo, Tunggu ARB ganti rugi






Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) khawatir hujan deras yang terjadi sepekan terakhir akan menggerus ketahanan tanggung di Porong Sidoarjo. Humas BPLS, Dwinanto menambahkan hal ini diperparah dengan tumpukan lumpur yang makin meningkat. 


Ia khawatir ketahanan tanggul lumpur hanya bertahan beberapa hari kedepan. Untuk itu, pihak BPLS berusaha mengurangi tumpukan itu dengan memindahkan tumpukan lumpur di lokasi yang disebut titik 81 di Desa Galagah Arum ke titik 42. "Tinggi elevasi di titik 81 sangat kritis," ujarnya, Rabu (6/3).

Tanggul di titik 81 ini, diakui dia, juga terus mengalami penurunan tanah, 4 sampai 8 sentimeter per bulan. Untuk itu, BPLS berupaya keras memindahkan tumpukan lumpur tersebut, dengan menggunakan mesin pengeruk untuk lumpur yang sudah mengeras dan pompa.



Sayangnya beberapa kali pemindahan tumpukan dan penguatan tanggul ini seringkali terhambat akibat korban lumpur yang menggelar aksi menuntut ganti rugi yang belum selesai. Diakui Dwinanto, memang hampir setiap hari ada saja korban lumpur yang melakukan aksi unjukrasa. Korban lumpur ini melakukan aksi di kawasan tanggul dan endapan lumpur yang mengeras.



Akibat unjukrasa itu, jelas dia, kerja penguatan tanggul dan pemindahan tumpukan lumpur pun seringkali terhambat beberapa hari. Akibat  penghentian sementara aktifitas pekerjaan tanggul itu, tingkat elevasi air terus mengalami peningkatan di beberapa sisi rawan.

Redaktur : Gilang Ramadhan

Mesir-Iran Perbaiki Hubungan Diplomatik



Deputi Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran untuk urusan Arab dan Afrika Hossein Amir Abdollahian mengatakan, Tehran bersedia menawarkan bantuan kepada Kairo dengan tangan terbuka.
Hal itu disampaikan Amir Abdollahian dalam pertemuannya dengan delegasi media Mesir di Teheran seperti dilansir kantor berita IRNA.
Ia menandaskan, Iran baru mulai membantu Mesir setelah revolusi di negara ini sebab Mesir sebelumnya dikuasai oleh Husni Mubarak yang disponsori oleh Amerika Serikat dan Israel. 
Ami Abdollahhian menambahkan, Republik Islam Iran menyambut hubungan Mesir dan meningkatkan hubungan itu ke tingkat duta besar. Lebih lanjut wakil Menlu Iran urusan Arab dan Afrika menegaskan status penting Mesir di dunia Arab dan Islam.
Iran memutuskan hubungan diplomatik dengan Mesir setelah Revolusi Islam  tahun 1979 karena Kairo telah menandatangani perjanjian damai Camp David dengan Tel Aviv dan menawarkan suaka kepada monarki terguling Iran, Mohammad Reza Pahlavi. 
Redaktur : GIlang Ramadhan

Semakin Erat Mesir-Iran Kerja sama di Bidang Penerbangan






Menteri Penerbangan Sipil Mesir, Wael al-Maaddawi dan Kepala Seksi Kepentingan Iran Mojtaba Amani bertemu membahas cara-cara untuk meningkatkan kerja sama di bidang penerbangan udara. Termasuk membuka penerbangan langsung antarkedua negara.

Mojtaba Amani diundang menteri Mesir untuk menghadiri upacara menandai ulang tahun kemenangan Revolusi Islam 1979 yang akan berlangsung 1-10 Februari mendatang. Kerjasa ini termasuk bagian dari usaha memperkuat hubungan Mesir dan Iran di berbagai bidang.

Hatim Izam, Wakil Ketua Partai Peradaban Mesir, menilai penjalinan hubungan dengan Iran sebagai strategi proporsional dan mengatakan, "Iran adalah kekuatan ekonomi besar yang mampu membantu Mesir menyelesaikan masalah ekonominya.

Alalam melaporkan, Izzam dalam lawan Twitter-nya menulis, "Hubungan dengan Iran mengingat peran regional dan internasional penting negara itu, pada saat yang sama juga akan menjadi kartu truf."

Menurut dia, hubungan Mesir dan Iran dalam 30 tahun terakhir mengalami fluktuasi akibat beberapa masalah termasuk penandatanganan kesepakatan damai antara Mesir dan Israel, serta dukungan Kairo terhadap rezim Saddam Irak dalam perang delapan tahun dengan Republik Islam.

Redaktur : Gilang Ramadhan

Yusuf Mansur : Jilbab Dilarang, Perburuk Citra POLRI







Surat Keputusan Kepala Polri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri melarang polisi wanita (polwan) mengenakan hijab. Padahal, tidak sedikit di antara mereka yang ingin memakai hijab, dan keluhan itu disampaikannya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ustaz Yusuf Mansur menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan mengatasi persoalan itu. Karena sudah menggelinding menjadi isu besar, ia khawatir jika orang nomor satu di negeri ini tidak lekas ambil tindakan, masalah jilbab bisa memunculkan hal-hal di luar prediksi.

"Saya senang dengan kalimat ini: Mudah-mudahan Presiden turun tangan soal Jilbab. Sehari kelar dah sama Presiden atas izin Allah. Sebelum jadi liar urusannya," kicaunya lewat akun twitter, @Yusuf_Mansur.

Menurutnya, di tengah terpuruknya citra polisi di mata masyarakat, keputusan membolehkan polwan berjilbab merupakan solusi untuk memulihkan institusi Polri. Pasalnya, keputusan membolehkan polwan menutup auratnya pasti diridhoi oleh Allah SWT.

"Cakep banget juga buat citra polisi yang lagi banyak dihajar, ketika ramai-ramai petinggi polisi membolehkan jilbab. Allah juga pasti senang," ujar pendiri Ponpes Tahfidz Daarul Quran itu.

Redaktur : Gilang Ramadhan 

Rabu, 12 Juni 2013

Polri: Kekeuh Polwan Berjilbab Melanggar



Pihak Kepolisian menegaskan, penggunaan jilbab oleh polisi wanita (polwan) belum dicantumkan dalam aturan umum seragam kepolisian. Sebab itu, penggunaan jilbab oleh polwan di luar Nanggroe Aceh Darussalam adalah pelanggaran.

“Ya, ini masalahnya aturan kalau belum sesuai aturan yang tidak diperkenankan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Selasa (11/6). Aturan seragam Polri dicantumkan dalam Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.

Agus mengatakan, segala peraturan yang tertera, termasuk aturan seragam, tentunya tak bisa dilanggar oleh anggota Polri. Peraturan, kata dia, tetaplah peraturan. Kelak bila dalam peraturan itu disebutkan polwan diperkenankan berjilbab maka baru boleh dilakukan.
 
Sebatas belum ada peraturan maka aksi polwan yang nekat untuk tetap berjilbab malah secara terpaksa dapat dikategorikan melakukan pelanggaran. Untuk menghindari sanksi, para polwan diminta untuk mengikuti aturan. 

Pasalnya, kata dia, penggunaan seragam sesuai ketentuan yang berlaku juga bagian dari taat pada instruksi pimpinan. “Jadi, ya mohon sekali untuk diperhatikan kepada semua (polwan) dengan kedewasaannya diharapkan mau memahami dan menaati setiap perintah dan instruksi pimpinan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

Kendati demikian, Agus tak menutup kemungkinan aspirasi para polwan yang hendak berjilbab diakomodasi. Para polwan dimintanya mengurus keinginannya itu secara legal dalam aspirasi keanggotaan. 
 
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bersedia membantu para polwan yang tak diperbolehkan untuk mengenakan jilbab ketika berseragam Polri. Menurutnya, seharusnya Kapolri memperbolehkan para polwan tersebut menutup aurat sesuai dengan ajaran agamanya. “Saya mau bantu mereka untuk bawa masalah ini ke pengadilan secara sukarela,” ujarnya.

Mantan menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, konstitusi sudah menjamin setiap warga negara untuk menganut keyakinan masing-masing. Sehingga, mengenakan jilbab merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Karena itu, kalau ada aturan yang dibuat oleh Kapolri maka peraturan tersebut dapat di-challenge di pengadilan,” katanya tegas. Dia menambahkan, hambatan teknis bagi polwan yang mengenakan jilbab sebenarnya tidak ada. Buktinya, polwan di Aceh memakai jilbab dan tidak ada yang menghalangi tugas mereka.

Dia berjanji akan menelaah terlebih dahulu tentang Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri, dan PNS Polri. “Mungkin ke MA bukan MK, tapi saya telaah dulu biar pasti,” ujar Yusril.

Anggota Komisi VIII Fraksi Golkar TB Ace Hasan Syadzily menyayangkan sikap Polri yang bersikeras tak memfasilitasi polwan mengenakan jilbab. Menurut Hasan, larangan ini sama saja dengan tidak menghargai hak asasi seseorang. “Saya menyayangkan jika penggunaan jilbab bagi calon polisi dilarang,” kata Hasan kepada Republika di Kompleks Parlemen, Senayan, Senayan, Selasa.

Hasan percaya jilbab tidak akan mengganggu kinerja para polwan di lapangan. Buktinya, ujar Hasan, banyak olahragawan yang bisa berprestasi dengan leluasa meski mengenakan jilbab. 

Kapolri, menurutnya, harus segera mengklarifikasi kebijakan larangan menggunakan jilbab. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. 

Sementara, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat Inggrid Kansil berpendapat bahwa mengenakan jilbab merupakan hak setiap Muslimah. Polri sebaiknya tidak kaku menerapkan aturan larangan berjilbab yang telah berlaku sejak lama. “Sebuah aturan itu sifatnya adaptable atau disesuaikan dengan perkembangan zaman,” katanya.

Inggrid mengatakan, Polri sebaiknya mengkaji kembali larangan mengenakan jilbab kepada polwan. Menurutnya, meskipun seragam berkaitan dengan aturan institusi namun hal itu tidak mesti membuat Polri melanggar hak berpakaian para polwan berjilbab. “Saya kira harus ada jalan keluar yang baik,” ujarnya.

Polri diharap bijaksana menyikapi keinginan para polwan mengenakan jilbab. Pasalnya, isu ini merupakan isu yang bersifat sensitif. Inggrid berharap Polri mampu memberi penjelasan yang baik kepada masyarakat. “Jangan sampai masalah ini diperlebar menjadi isu yang sensitif,” ujar istri Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu. n gilang akbar prambadi/a syalaby ichsan/m akbar ed: fitriyan zamzami

Redaktur : Gilang Ramadhan