MK Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumatra Selatan yang mengesahkan terpilihnya Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Sumatera Selatan periode 2013-2018.
Keputusan MK Membatalkan pengesahan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengajuan tuntutan gugatan pasangan Herma Deru-Maphilinda Boer yang merupakan pasangan nomor urut tiga, dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan yang sore ini mengabulkan permohonan tuntutan tsb.
Yang Terlampir sebagai berikut.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013, beserta Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan bertanggal 13 Juni 2013," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi meyakini bahwa gubernur incumbent (Pihak Terkait) telah menggunakan penyalahgunaan Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Fakta persidangan tsb. membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana Bansos (bantuan sosial) yang diberikan oleh Gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.492.704.039.000," ujar Hakim Anggota Sarjono.
Menurut Mahkamah, adanya pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan fakta persidangan, pemanfaatan APBD digunakan untuk:
- Pembelian sepeda motor 1.500 (seribu lima ratus) unit kendaraan operasional roda dua (sepeda motor) di Tahun Anggaran 2013 (vide bukti PT-13) yang diberikan kepada petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumatera Selatan senilai Rp. 17.850.000.000,- (tujuh belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah). Fakta persidangan mengungkapkan bahwa motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih.
- Pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih Kota Palembang
Putusan tersebut merupakan putusan perkara nomor 79/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan Herma Deru - Maphilinda Boer. Sementara untuk putusan perkara nomor 80/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan nomor urut satu Eddy Santana Putra - Anisja D. Supriyanto masih menunggu hasil pemilihan suara ulang tersebut.
Mahkamah memberikan waktu maksimal 90 hari kepada KPU Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhitung sejak pembacaan putusan.
Redaktur :Gilang Ramadhan
0 komentar:
Posting Komentar