Rabu, 05 Juni 2013

MUI: Melarang Polwan Berjilbab, Polri Melanggar UUD 1945

IslamicSmartLeadership.blogspot.com
JAKARTA --  Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerima laporan dari salah seorang polisi wanita (polwan) yang dilarang mengenakan jilbab. Laporan tersebut pun, segera ditanggapi oleh MUI Pusat.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnaen, menilai larangan mengenakan berjilbab bagi polwan sangat bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 19.

Menurutnya, pada pasal 29 UUD 1945, telah tersirat adanya jaminan kebebasan untuk menjalankan syariat sesuai kepercayaan agamanya. Dalam Islam, mengenakan jilbab bagi perempuan hukumnya wajib. 

“Seandainya Kepolisian Republik  Indonesia melarang pemakaian jilbab tersebut, tentu ini berarti POLRI  telah melanggar UUD 1945,” ujarnya Selasa (4/6).

Menurutnya, polisi bukanlah bagian dari militer lagi. Polisi telah keluar dari TNI dan membuat citra yang baru, yang lebih mendekatkan diri pada masyarakat yang dilindunginya. Polisi kini merupakan bagian dari pegawai negeri sipil bersenjata. Semoga semangat para polwan ini tetap terjaga keistiqomahannya untuk mengenakan jilbab sebagai kewajibannya sebagai seorang muslimah yang taat.

0 komentar: