Pernyataan Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna yang menyuruh berhenti alias pensiun bagi Polwan yang ingin mengenakan jilbab (baca: kerudung), menuai kecaman dari berbagai pihak.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menyebut Wakapolri menyalahi Undang-undang dan telah melakukan tindakan diskriminatif.
"Itu menyalahi Undang-undang. Karena itu hak menjadi Pegawai Negeri, duduk di pemerintahanan itu hak hasasi, lebih tegasnya hak konstitusional, krn diatur oleh uud kita. Tidak boleh orang dilarang untuk masuk. Itu namanya diskriminatif. Diskriminatif itu pelanggaran HAM," kata KH Amidhan kepada sejumlah wartawan di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad sore (16/6/2013).
Soal pelarangan jilbab di institusi kepolisian ini, kata Amidhan, bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang telah memberikan jaminan kebebasan kepada setiap pemeluk agama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Karena itu, bila pelarangan itu dilakukan, aturan yang melarang itu bisa digugat.
"Karena itu patut kalau mengadakan uji materi. Bisa ke Mahkamah Konstitusi, bisa kepada Mahkamah Agung. Persoalannya pelarangannya itu," lanjut Amidhan.
"Itu menyalahi Undang-undang. Karena itu hak menjadi Pegawai Negeri, duduk di pemerintahanan itu hak hasasi, lebih tegasnya hak konstitusional, krn diatur oleh uud kita. Tidak boleh orang dilarang untuk masuk. Itu namanya diskriminatif. Diskriminatif itu pelanggaran HAM," kata KH Amidhan kepada sejumlah wartawan di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad sore (16/6/2013).
Soal pelarangan jilbab di institusi kepolisian ini, kata Amidhan, bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang telah memberikan jaminan kebebasan kepada setiap pemeluk agama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Karena itu, bila pelarangan itu dilakukan, aturan yang melarang itu bisa digugat.
"Karena itu patut kalau mengadakan uji materi. Bisa ke Mahkamah Konstitusi, bisa kepada Mahkamah Agung. Persoalannya pelarangannya itu," lanjut Amidhan.
Redaktur : Gilang Ramadhan
0 komentar:
Posting Komentar