Minggu, 30 Juni 2013

Kampanye Produk Halal Harus Terus Dilakukan




Hingga saat ini, produsen makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan di Indonesia belum diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal pada produk-produk mereka. Sertifikasi halal hanya menjadi himbauan. 

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa mendapatkan jaminan produk halal adalah hak konsumen yang harus dipenuhi. Untuk itu diperlukan upaya penyadaran untuk kepada masyarakat untuk mengkonsumsi yang halal. Itulah yang dilakukan Halal Watch. 

"Masyarakat supaya menuntut haknya, ini hak konsumen. Yang dikonsumsi harus halal," kata Ketua Yayasan Peduli Halal (Halal Watch) Rachmat OS Halawa dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (30/6/2013). 

Menurut Rochmat, persoalan halal bukan sekadar mengkonsumsi makanan halal. tetapi juga mencakup pendapatan, pembelanjaan hingga konsumsi. Sayangnya, kata Rochmat, kesadaran untuk "berhalal" pada masyarakat masih rendah. 

"Tapi ada yang begitu konsen membersihkan pendapatannya, tapi kondisi lapangan memberikan pada dirinya dan keluarga makanan yang tak halal," lanjut alumni IPB itu. 

Khusus untuk makanan, Wakil Ketua Halal Watch Prima Wantanada, menambahkan bahwa perkembangan teknologi pangan membuat yang halal menjadi haram.

"Teknologi pangan maju, kita tidak mengerti suatu bahan bisa menjadi syubhat karena adanya pencampuran-pencampuran pada saat proses produksi," tambahnya. 

Sayangnya, di Indonesia hingga kini belum ada aturan yang mewajibkan setiap produk makanan yang beredar di pasaran adalah makanan halal. 

"Payung hukum sifatnya masih sukarela bukan kewajiban. (Bagi Produsen) Sifatnya untung-untungan, kalau punya sertifikat halal apa untungnya buat saya," ungkap Prima.


Redaktur : Gilang Ramadhan

0 komentar: